News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Syarat Daftar PPPK BPOM RI 2023, Gaji Mulai Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman casn.pom.go.id - Syarat daftar PPPK BPOM RI 2023. Buka 222 formasi bagi D3, D4 hingga S1 dengan besaran gaji mulai dari Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia 2023.

Pada seleksi PPPK 2023, BPOM RI mengalokasikan sebanyak 222 formasi untuk 15 jabatan.

Dari total formasi PPPK BPOM RI 2023 tersebut dibuka untuk peserta umum, khusus dan penyandang disabilitas dengan lulusan mulai dari D3, D4 hingga S1.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran PPPK BPOM 2023 akan dibuka mulai Rabu (20/9/2023).

Seluruh proses pendaftaran PPPK BPOM 2023 dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk mendaftar PPPK BPOM 2023, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Cara Daftar PPPK Kemenhub 2023, Dibuka untuk Lulusan SMK, D2, D3, S1 hingga S2

Syarat Daftar PPPK BPOM RI 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini