Pada 2016 silam, Aguan pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Dikutip dari Kompas.com, Aguan akan menjadi saksi bagi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro.
Saat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2016, Aguan mendapat pengawalan ketat polisi.
Belasan polisi mengawal ruang tunggu saksi di Pengadilan Tipikor.
Kaca ruang tunggu yang ditempati Aguan ditutup menggunakan kertas.
Pengawalan berlanjut sampai Aguan memasuki ruang sidang.
(Tribunnews.com/Daryono)