News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Jaksa Sebut Perkara Lukas Enembe Tak Akan Kekurangan Bukti Meski Pihak Bank Tidak Dijadikan Saksi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pembelaan terdakwa Lukas Enembe terkait tak dihadirkannya pihak bank dan Piton Enumbi sebagai saksi di sidang kasus gratifikasi dan suap di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam repliknya, jaksa KPK Yoga Pratomo mengatakan, meski pejabat bank ataupun Piton Enumbi tak dihadirkan dalam sidang tersebut, hal itu tak akan mengurangkan bukti perbuatan yang dilakukan Lukas.

"Tentu saja tidak (mengurangi bukti), karena masih ada pembuktian dari alat bukti yang lain yaitu antara rekening koran dari masing-masing rekening yang terlibat dalam transaksi," jelas Yoga di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Adapun terkait alat bukti tersebut, dikatakan Yoga, bahwa penuntut umum menurutnya telah menyampaikannya secara jelas di persidangan termasuk pemberian uang dari Piton Enumbi.

Lebih lanjut, dalam menyusun analisa fakta, kuasa hukum Lukas dinilai jaksa justru mendasarkan keterangan saksi Rfky Agereno dan Benyamin Tiku yang notabene tak mengenal Piton dan Lukas.

Padahal dalam persidangan terbukti bahwa uang masuk ke rekening Agus Parlindungan Tambunan lalu ditarik oleh Dommy Yamamoto kemudian digunakan untuk kepentingan Lukas berjudi di Singapura.

"Jika Penasihat Hukum jujur dengan fakta, maka seharusnya Keterangan Dommy Yamamoto dimasukkan dalam Analisa Fakta tetapi ternyata tidak," ucapnya.

"Maka siapa yang sebenarnya tidak jujur dalam persidangan ini, biarkan nanti Majelis Hakim yang menilai pembuktian dari masing-masing pihak dalam persidangan ini," sambungnya.

Karena itu menurut Yoga, apa yang disajikan penuntut umum melalui surat tuntutan itulah yang dinilainya sebagai pembuktian dengan mengikuti jejang uang.

"Sehingga tidak diperlukan bukti saksi Rifky Agereno atau Benyamin Tiku untuk tahu atau kenal atau mengerti suap yang diterima. Karena untuk membuktikan cara penerimaan suap yang berlapis- lapis yang dilakukan oleh terdakwa maka pendekatan jejak uang adalah yang paling efektif," pungkasnya.

Kuasa Hukum Enembe Minta Pihak Bank Dijadikan Saksi

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut seharusnya pengadilan menghadirkan pihak bank guna mencari tahu ada atau tidaknya bukti setoran yang berkaitan dengan klienya dalam kasus gratifikasi.

Petrus pun menjelaskan, bahwa permintaan itu ia lontarkan setelah sebelumnya terungkap bahwa Lukas telah menyetor sejumlah uang ke rekening seorang bartender kafe, Rifky Agereno untuk menyimpan uang pemberian dari sebuah perusahaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini