News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

3. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor

4. General Manager PT Musim Mas,Pierre Togar Sitanggang; dan

5. Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Baca juga: Diperiksa Kejagung Lebih 12 Jam Soal Korupsi Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana. 

Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat menjelaskan terkait pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini