5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Induk (NI) PPPK.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja paling kurang 90 persen dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
Baca juga: Link Formasi CPNS Kemenkes 2023, Ini Syarat Daftarnya
14. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya
15. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).
16. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax),
17. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dan berkinerja baik, dengan ketentuan:
- Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil, mahir, dan ahli pertama;
- Paling singkat 2 (dua) tahun sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi untuk Jabatan Dosen Asisten Ahli;
- Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
- Paling singkat 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli madya.
18. Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 18 dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Informasi lengkap terkait pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 dapat dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)