News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen Bea Cukai Diberi Waktu hingga November Usut Tindak Pidana Dugaan TPPU Impor Emas Rp 189 T

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2023).

56 Pihak Diperiksa, Ada Indikasi Barang Ilegal

Sugeng pernah mengatakan tim Ditjen Bea Cukai telah mengunjungi tiga tempat dan memeriksa 56 pihak terkait dugaan TPPU menyangkut importasi emas dengan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.

Dari kegiatan tersebut, kata Sugeng, ditemukan perbedaan data antara jumlah barang yang keluar dan yang masuk.

Jumlah barang yang masuk, kata Sugeng, ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar.

Hal tersebut disampaikannya usai acara di Sultan Hotel Jakarta pada Senin (21/8/2023).

"Jadi khusus untuk 189 (Rp189 triliun) ini sudah banyak yang dilakukan. Misalnya untuk Direktorat Jenderal Bea Cukai itu sudah mengunjungi tiga tempat, memeriksa 56 pihak. Kemudian dari situ memang ada data tentang ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan barang yang keluar," kata Sugeng.

"Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar. Artinya kan kalau barang yang masuk sedikit, keluar banyak, berarti ada barang lain yang ikut. Ini yang sedang diteliti," sambung dia.

Sugeng mengatakan di samping itu, tim juga mengembangkan penyelidikan bukan hanya dari sisi kepabeanan melainkan dengan perpajakan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Sugeng, ditemukan indikasi adanya barang-barang ilegal yang juga turut dalam importasi emas tersebut.

"Diindikasikan memang ada di wilayah tertentu, itu ada indikasi ada barang-barang yang ilegal yang ikut di situ. Ini sedang dilakukan penelitian," kata dia.

"Di samping itu juga ada satu kasus yang sedang didorong juga untuk dilakukan tindakan yang lebih agresif untuk tahapan penyelesaiannya. Ini bisa mengindikasikan bahwa Satgas terus bekerja," sambung dia.

Sekadar informasi, kasus dugaan TPPU menyangkut importasi emas dengan nilai agregat transaksi sebesar Rp189 triliun itu menjadi prioritas Satgas TPPU dalam mengusut dugaan TPPU dengan agregat senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dugaan tindak pidana pencucian uang menyangkut ekspor-impor emas dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut termuat dalam surat atau LHA/LHP bernomor SR-205 dari PPATK.

Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung rencananya akan dilibatkan untuk mengusut potensi tindak pidana asal sesuai kewenangannya dari transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan dugaan pelanggaran selain menyangkut UU Kepabeanan yang selama ini digarap Ditjen Bea Cukai.

Illegal mining atau penambangan ilegal juga disebut-sebut merupakan salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini