Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberikan tenggat waktu kepada tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai) untuk mengusut tindak pidana asal kepabeanan terkait dugaan TPPU senilai Rp189 triliun di kasus impor emas hingga pekan pertama November 2023.
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan hal tersebut merupakan salah satu poin keputusan yang diambil dalam rapat yang digelar di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2023).
"Teman-teman yang menangani dari Direktorat Jendral Bea Cukai, kita berikan kesempatan waktu untuk menyampaikan progres terakhirnya nanti di minggu pertama Bulan November," kata Sugeng usai rapat.
"Jadi progres terakhirnya kita harapkan di minggu pertama bulan November sudah ada hal final yang disampaikan," sambung dia.
Baca juga: Kejagung Pastikan Masih Terus Mengusut Kasus Korupsi Impor Emas Meski Diakui Ada Kendala
Hal final yang dimaksud Sugeng antara lain berupa kepastian kapan tim Ditjen Bea Cukai akan mengakhiri pemeriksaan dan melanjutkannya ke proses hukum.
"Ya, jadi hasil akhir itu artinya nanti maksimalnya dia seperti apa. Ini kan waktu terus berjalan, kita tidak bisa memastikan mereka kapan akan mengakhiri pemeriksaan dan meyakinkan bahwa masalah ini bisa dilanjutkan ke proses hukum," kata dia.
Nantinya, kata Sugeng, apabila hal tersebut pada akhirnya tidak dapat dilakukan oleh tim Ditjen Bea Cukai maka akan diambil beberapa langkah alternatif.
Salah satu langkah yang telah diputuskan, kata dia, adalah menyerahkan pengusutan tindak pidana asal dalam dugaan TPPU tersebut kepada aparat penegak hukum lain untuk mengusut dugaan tindak pidana asal selain kepabeanan sesuai kewenangannya masing-masing.
"Tadi sudah disampaikan dalam forum rapat, yang salah satunya adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum lainnya untuk bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini," kata Sugeng.
Selain itu, kata dia, dalam rapat tim ahli Satgas TPPU menyatakan akan memberikan masukan kepada tim Ditjen Bea dan Cukai.
Sugeng juga mengatakan, Satgas TPPU juga telah meminta tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) untuk terus mengusut dugaan tindak pidana asal perpajakan dalam kasus tersebut.
Diharapkan, kata dia, ada nilai pajak yang bisa ditagihkan kembali dari laporan keuangan subjek pajak yang tidak sesuai dengan faktanya.
"Jadi kita ingin menyelesaikannya secara paralel, dan mudah-mudahan ini ada titik temu untuk menyelesaikan transaksi yang kita anggap itu mencurigakan," kata dia.