Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI membuka hotline untuk mengeruk masukan publik terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-undang Polri dan Undang-undang TNI.
Publik dapat memberikan saran dan masukannya terkait dengan kedua RUU tersebut melalui pesan aplikasi Whats App di nomor 08111177283 dengan subjek RUU TNI/RUU Polri_Masukan.
Selain itu, Kemenko Polhukam juga membuka hotline saran dan masukan tersebut melalui surel di alamat deputitigapolhukam@gmail.com dengan subjek yang sama.
Saat ini, diketahui pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres kepada DPR RI untuk pembahasan empat RUU di mana dua di antaranya adalah RUU Polri dan RUU TNI.
Kemenko Polhukam RI juga tengah mengumpulkan saran dan masukan melalui Dengar Pendapat Publik Tentang RUU Polri dan RUU TNI yang kemudian akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk kemudian dibahas bersama DPR.
Baca juga: Sidang SYL Ricuh, Seorang Wartawan Kompas TV Diduga Dianiaya Oknum Ormas Pro SYL hingga Kamera Rusak
Deputi III Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo mengatakan hotline tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat menyampaikan saran dan masukan terkait dua RUU tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam acara Dengar Pendapat Publik bertajuk RUU Perubahan UU TNI dan UU Polri di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (11/7/2024).
"Untuk mempermudah masyarakat yang tidak berkesempatan hadir baik langsung maupun virtual untuk menyampaikan saran dan masukan secara tertulis," kata Sugeng.
Ia mengatakan, pelaksanaan Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU Polri dan UU TNI yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (11/7/2024) adalah tindak lanjut dari surat yang dikirim Mensekneg tanggal 24 Juni 2024 kepada Kemenko Polhukam RI.
Surat tersebut, kata dia, pada pokoknya menyampaikan agar Kemenko Polhukam mengkoordinasikan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Polri dan RUU TNI.
Baca juga: Presiden Instruksikan RUU TNI dan RUU Polri Dibahas Hati-hati
Ia mengatakan dalam pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mensyarakatkan partisipasi masyarakat yang bermakna yang harus memenuhi tiga syarat.
Pertama, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya.
Kedua, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya.