Ketiga, hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan terkait dengan persiapan maupun pembahasan suatu regulasi dalam hal ini RUU.
Sugeng mengatakan setelah dilakukannya kegiatan Dengar Pendapat Publik pada hari ini, selanjutnya pemerintah akan mengagendakan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
"Dan hasil kegiatan hari ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kedua RUU dimaksud," kata Sugeng.
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan pemerintah tidak hanya sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja melainkan juga mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri.
Oleh karena itu, kata Hadi, Kemenko Polhukam mengundang berbagai perwakilan representatif masyarakat yang terdiri dari akademisi, LSM/NGO, serta jurnalis/pers serta dihadiri kementerian/lembaga terkait untuk berbagi masukan terkait dua RUU tersebut.
Dengan demikian, kata dia, pemerintah mampu menghadirkan dialektika dan mendapatkan keberagaman perspektif terkait substansi dalam RUU TNI dan RUU Polri baik pendapat yang mendukung maupun pendapat yang kontra.
Baca juga: Jenderal Agus Klaim Anggota TNI Tidak Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Ia juga berharap terwujud satu keseimbangan antara kebutuhan pengembangan organisasi TNI dan Polri serta kebutuhan dalam perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pelibatan masyarakat ini dilakukan oleh pemerintah sejak dini yaitu sebelum dimulainya penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) sebagai pondasi awal dalam pembahasan yang akan dilakukan pada jajaran internal pemerintah," kata Hadi.