Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi mahkota dalam persidangan perkara korupsi BTS Kominfo mengungkapkan adanya ancaman.
Ancaman itu muncul saat perkara ini sudah mulai diusut Kejaksaan Agung.
Adanya ancaman itu diungkapkan oleh saksi mahkota bernama Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Di hadapan Majelis Hakim, Galumbang menceritakan bahwa temannya, Irwan Hermawan yang juga duduk di kursi saksi mahkota mendapat ancaman sampai hendak dibuldoser.
"Ancamannya akan dibuldoser. Begitu, Yang Mulia," ujar Galumbang dalam persidangan lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo, Selasa (26/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut pengakuan Galumbang, saat itu Irwan dan beberapa orang lain mendatanginya.
Kepada Galumbang mereka mengadu kerap mendapat ancaman dari orang tak dikenal.
Bahkan mereka mengadu sembari menangis.
"Waktu itu Pak Irwan sering main ke tempat saya, ada beberapa yang datang, mengadu. Saya lihat ada yang nangis-nangis dan sebagainya, diancam dan sebagainya," katanya.
Karena itulah Galumbang menemui sosok pengacara bernama Edward Hutahaean dalam rangka meminta bantuan.
"Akhirnya saya bersedia ketemu dengan Pak Edward," ujarnya.
Sebelum Galumbang, Anang Latif sudah terlebih dulu menemui pengacara tersebut.
Begitu posisi Anang Latif ada di luar negeri, Galumbang pun diminta untuk mewakilinya bertemu Edward Hutahaean.
Menurut penuturan Galumbang di persidangan, sosok Edward Hutahaean itu menawarkan bantuan untuk menyelesaikan alias mengamankan perkara.
"Waktu itu Pak Anang ada di luar negeri. Tapi sebelum di luar negeri beliau juga sudah bercerita ke saya, 'Pak ini ada kasus. Ada orang namanya Edward Hutahaean menawarkan untuk menyelesaikan,'" kata Galumbang.
Pengakuan Galumbang Menak ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Rekaman Suap Korupsi BTS Kominfo Lenyap, Komisi I DPR Terima Rp 70 Miliar, BPK Rp 40 Miliar
Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.