News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alami Lonjakan, Kemenag Reviu Pemberian Izin Operasional Madrasah Swasta

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Madrasah Kemenag. Kementerian Agama melakukan reviu pemberian izin operasional madrasah swasta.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama melakukan reviu pemberian izin operasional madrasah swasta.

Direktur KSKK Madrasah Kemenag Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan reviu ini dilakukan menyusul tingginya angka pengajuan izin operasional dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara Dit KSKK Madrasah Kemenag juga bertanggung jawab untuk melakukan penjaminan mutu.

"Madrasah merupakan pondasi penting dalam pendidikan agama di Indonesia. Untuk itu, kita harus terus menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah," ujar Muchamad Sidik Sisdiyanto melalui keterangan tertulis, Jumat (29/9/2023).

Sidik mengatakan Kemenag dapat memastikan semua madrasah memenuhi standar melalui reviu pelaksanaan izin operasional madrasah.

"Sehingga siswa-siswa mendapatkan pendidikan agama yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan zaman," ucapnya.

Berdasarkan data EMIS (Education Management Information System), hingga akhir 2022 tercatat ada 86.681 madrasah, terdiri atas 82.635 madrasah swasta (95 persen) dan 4.046 madrasah negeri (5%).

Sejumlah madrasah swasta ada juga yang mengusulkan penutupan karena sudah tidak mampu lagi menjalankan proses pembelajaran.

Sementara untuk pengajuan izin operasional, hingga Juli 2023 mencapai 1.000 pengajuan izin berdiri madrasah swasta baru.

Tiga persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama dalam reviu izin operasional.

Pertama, pemerataan pendidikan di Indonesia. Ini terkait dengan kesenjangan antara madrasah negeri dan swasta, serta mutu madrasah swasta yang masih rendah.

Kedua, berdirinya sebagian madrasah swasta tidak berdasarkan pada kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan suatu perencanaan pengembangan pendidikan.

Ketiga, masalah yang berkenaan dengan pemenuhan komponen standar pendidikan. Berdasarkan data mutu layanan madrasah, masih ada 14.988 madrasah yang terakreditasi C, sebanyak 18.321 madrasah belum terakreditasi, dan 374 madrasah tidak terakreditasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini