TRIBUNNEWS.COM - Pihak PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan membuat aduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI menyusul langkah pemerintah akan mengambil alih kawasan Hotel Sultan di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.
Dalam aduannya ke Ombudsman, mereka mengadukan Menteri Sekretariat Negara, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Adminstratif Jakarta Pusat.
Dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Mensekneg yakni menerbitkan Surat Nomor B-802/M/S/PB.02/08/2022 perihal Pengamanan/Penertiban Aset Negara di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam surat ini ditegaskan bahwa setiap perpanjangan dan/atau penerbitan sertifikat baru di dalam bidang tanah hak pengelolaan, harus mendapat persetujuan secara tertulis dahulu dari Kementerian Sekretariat Negara selaku Pemegang Hak Pengelolaan.
Menurut Amir, surat tersebut menghambat pelayanan publik.
“Selain itu, PPKGBK juga menutup beberapa akses masuk ke kawasan Hotel Sultan, baik dari Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, termasuk akses dari Golden Ballroom menuju Lobby Lagoon Tower dan Sultan Residence 1 dan 2. Penutupan dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dulu," ujarnya.
Lebih lanjut Amir menyampaikan, kerugian yang diderita oleh Hotel Sultan sejak Kemensetneg menyampaikan rencana pengambilalihan lahan Hotel Sultan, pada Maret 2023, berdampak pada operasional hotel.
Nyoman Sarya, GM Hotel Sultan menceritakan, menjelang FIBA world cup di GBK, Jakarta, Hotel Sultan sudah di booking. Tiba-tiba pihak FIBA meminta garansi bahwa hotel tetap beroperasi. Meski pihak manajemen hotel sudah mengirmkan surat garansi, tapi pesanan kamar tetap dibatalkan.
“Ketika jelang KTT Asean, kami juga mendapatkan informasi ada arahan tidak memilih Hotel Sultan untuk KTT Asean,” tambah Sarya.
Terakhir, dengan semakin masifnya berita PPKGBK yang meminta Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan maka semakin banyak konsumen yang membatalkan pesanan, termasuk penghuni apartemen yang memutuskan tidak memperpanjang kontrak,” keluhnya.
Kerugian ini dipastikan sangat memukul bagi pihak Hotel Sultan.
Mereka berharap Kemensetneg dan PPKGBK menempuh jalur dialog atau proses hukum, bukan dengan cara penutupan akses masuk atau memaksa pengosongan yang membuat tama dan tenant menjadi takut.
Diberitakan, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan saat ini status kawasan Hotel Sultan di GBK telah kembali dikuasai oleh negara.
Hal itu berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Pengelola GBK Surati PT Indobuildco untuk Segera Mengosongkan Hotel Sultan
Pengambilalihan oleh pemerintah itu terkait berakhirnya status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, GBK atas nama PT Indobuildco.
Status HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan), telah resmi berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Sehingga, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998, atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.