News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Pendaftaran PPPK Guru Kebutuhan Khusus Ditutup Hari Ini, Segera Unggah Dokumen

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI guru - Suka Duka Guru di SD Impres Tongkaina. Pendaftaran PPPK guru 2023 formasi kebutuhan khusus akan ditutup pada Jumat (29/9/2023) hari ini. Segera unggah dokumen di https://sscasn.bkn.go.id/

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran formasi PPPK 2023 guru kebutuhan khusus akan ditutup pada Jumat (29/9/2023) hari ini.

Pelamar PPPK Guru yang masuk dalam kriteria kebutuhan khusus diimbau untuk segera mengunggah dokumen di https://sscasn.bkn.go.id/.

Sebab, jika sampai batas waktu tersebut tak kunjung mendaftar, maka pendaftaran bagi pelamar PPPK guru pada kebutuhan khusus sudah tidak dapat dilakukan.

"Hai pelamar #SeleksiCASN2023 formasi PPPK Guru untuk kebutuhan khusus, jangan sampai kelewatan ya batas waktu pendaftarannya," tulis BKN dalam unggahannya, seperti dikutip Tribunnews.com.

Tahun ini, ada 296.084 formasi PPPK guru yang dibuka oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Hari Ini Batas Pendaftaran PPPK Guru Formasi Kebutuhan Khusus, Segera Daftar

Adapun pelamar PPPK guru 2023 yang masuk dalam kriteria kebutuhan khusus adalah:

1. Pelamar prioritas

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus PPPK guru periode sebelumnya.

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Eks THK-II yang dimaksud adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN.

3. Guru non-ASN di sekolah negeri

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Berikut alur pendaftaran PPPK Guru 2023 di situs https://sscasn.bkn.go.id/:

1. Daftar Akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Pelamar mengisi:

- NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor HP, dan email

- Password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman

- Upload foto KTP maksimal 200kb dan melakukan swafoto

Pelamar mencetak informasi akun

2. Penentuan Prioritas

Sistem akan menentukan prioritas:

- P1 wajib mendaftar sampai Resume

- P2 dan P3, tidak bisa turun status jika tidak ada formasi yang dibuka

- P4 bisa mendaftar ketika formasi untuk P4 masih tersedia

- P3 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika termasuk THK II

Pada proses ini, ada tahapan konfirmasi oleh peserta.

3. Daftar Formasi

- Mengisi biodata

- Memilih jenis seleksi (PPPK Guru) serta memilih pendidikan sesuai Dapodik dan jabatan

- Meng-upload dokumen

- Resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

Baca juga: Kriteria Pelamar PPPK Guru 2023, Disertai Jadwal dan Tahapan Seleksi

Persyaratan Administrasi PPPK Guru 2023

Ilustrasi guru mengajar ()

Ada sejumlah berkas yang harus diunggah pelamar formasi PPPK guru 2023 untuk kebutuhan khusus.

Yang perlu digarisbawahi, jenis dokumen yang diunggah akan berbeda-beda sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.

Selain itu, dokumen yang disyaratkan bermeterai wajib menggunakan e-meterai dari Peruri.

Sebagai contoh, inilah persyaratan administrasi PPPK Guru 2023 kebutuhan khusus untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, NTB:

- Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (Wajib)

- Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Wajib)

- Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)

- Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)

- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)

- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)

Terkait e-meterai, Peruri menyampaikan, bagi pelamar PPPK guru 2023 kebutuhan khusus yang membutuhkan e-meterai dapat mengakses meteraionline.id untuk melakukan pembelian dan pembubuhan, dengan sistem antrean.

Untuk dokumen CASN yang masuk sistem antrean akan diproses sesuai urutan.

Peruri meminta agar pelamar PPPK guru tak perlu khawatir dokumen tidak terstamping sebab semua akan diproses sesuai antrean.

Saat mengunggah dokumen, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pelamar PPPK guru 2023 kebutuhan khusus.

Yaitu:

1. Pelamar wajib membaca dan memperhatikan ketentuan dokumen yang tercantum, baik ketentuan dari instansi maupun ketentuan formatnya.

2. Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang dapat diunggah ke sistem

3. Klik lalu cari dokumen tersebut di komputer Anda

4. Status dokumen akan berubah menjadi "Sudah Diunggah" jika proses unggah dokumen berhasil.

5. Pelamar dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan klik Lihat.

6. Jika pelamar salah unggah dokumen, klik kembali kemudian cari dokumen yang benar.

Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah

7. Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka akan muncul tampilan Informasi Gagal Unggah Dokumen.

8. Setelah pelamar mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan tersebut, klik Periksa kembali apakah dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan
instansi dan format.

Dokumen yang telah diunggah tidak dapat diubah kembali setelah mengakhiri pendaftaran.

9. Setelah pelamar yakin bahwa semua dokumen yang diunggah sudah sesuai, klik Selanjutnya.

Tahap Resume

Setelah pelamar melengkapi Unggah Dokumen, maka akan tampil halaman resume.

Pelamar wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang telah diisi.

1. Jika pelamar merasa belum yakin dengan data yang telah dilengkapi atau dengan instansi/formasi/jabatan yang dipilih, pelamar dapat kembali ke form sebelumnya dengan menekan tombol Sebelumnya, kemudian perbaiki data tersebut.

2. Pada tahap ini, peserta HARUS memeriksa kembali seluruh data yang sudah diinput pada sistem, pastikan tidak ada data yang salah input dan memeriksa kembali dokumen yang sudah diunggah sebelumnya dengan memilih tombol Sebelumnya.

3. Setelah Pelamar yakin tidak ada kesalahan lagi, maka pelamar dapat menandai (checklist) seluruh kotak yang ada pada tampilan yang tersedia, mulai dari Nama Instasi sampai dengan Persyaratan Instansi.

4. Jika seluruh kotak telah selesai ditandai, kemudian tandai kotak pernyataan dan menekan tombol berwana merah Akhiri Proses Pendaftaran.

Dengan mengklik tombol tersebut, pelamar bersedia menanggung akibat hukum apabila data peserta tidak sesuai dengan dokumen.

5. Sesaat setelah pelamar menekan tombol Akhiri Proses Pendaftaran, sistem akan menampilkan peringatan kepada pelamar.

Pelamar wajib mengonfirmasi peringatan tersebut dengan menekan tombol YA.

6. Jika pelamar telah selesai melakukan Resume Pendaftaran, pelamar tidak dapat mengubah kembali data yang telah di inputkan sebelumnya.

Selanjutnya Pelamar dapat melakukan cetak kartu pendaftaran CASN dengan menekan tombol CETAK KARTU PENDAFTARAN CASN.

Pada halaman ini, pelamar dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik Kartu Pendaftaran SSCASN.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini