News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

12 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, Mahfud MD: Usut Tuntas

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya Jakarta pada Minggu (1/10/2023). Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan komentar soal ditemukannya 12 pucuk senjata api di rumah dinas Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am/Januarius Kuwado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini