TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta aksi demo buruh jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hari ini, Senin (2/10/2023).
Saat ini, massa dari gabungan berbagai kelompok buruh telah memadati kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini adalah pembacaan keputusan judicial review UU Cipta Kerja No. 6 2023 Omnibus Law oleh majelis hakim MK," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, ditemui di aksi demonstrasi buruh, Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2023).
"Tentu, Partai Buruh dan elemen organisasi serikat buruh, petani dan pekerja lainnya meminta MK membatalkan atau mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja," tuturnya.
Berikut beberapa fakta dalam demo gabungan kelompok buruh yang mengawal sidang putusan UU Cipta Kerja ini.
Baca juga: Jelang Putusan UU Cipta Kerja, Jubir Anies Berharap MK Kabulkan Gugatan Pencabutan UU Ciptaker
1. Tuntut Kenaikan Upah Buruh
Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bukan hanya menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, melainkan mereka juga menginginkan kenaikan upah minimum buruh.
"Bisa dipastikan dalam istilah kami api tersiram bensin. Apinya itu Omnibus Law UU Cipta Kerja, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15 persen," kata Said Iqbal.
2. Mogok Kerja Nasional
Jika MK tak memberikan keputusan yang sesuai dengan harapan buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa aksi besar-besaran akan dilakukan di seluruh Indonesia.
Aksi akan dilakukan bergelombang sampai dengan dicabutnya UU Cipta Kerja.
"Bilamana hakim Mahkamah Konstitusi tidak memberikan keputusan sesuai dengan harapan, maka para buruh dan kelas pekerja lainnya," terang Iqbal.
"Kami akan melakukan aksi-aksi di seluruh Indonesia. Bergelombang sampai dengan dimenangkannya UU Cipta Kerja," jelasnya.
Kemudian dikatakan Said Iqbal tidak menutup kemungkinan akan ada aksi mogok kerja secara nasional.