"Jadi bergelombang aksi ini, tidak hari ini saja dan seluruh Indonesia. Tidak menutup kemungkinan sedang dipertimbangkan untuk mogok kerja secara nasional. Yang akan diorganisir oleh partai buruh dan serikat buruh," tegasnya.
Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa aksi hari ini serempak dilakukan kota lainnya, terutama kota-kota industri.
"Aksi se-Jabodetabek dipusatkan Gedung MK. Kita akan dengar nanti keputusannya MK dibacakan mulai jam 1 jam siang ini," tuturnya.
3. Jika Gagal, Tuntut Referendum
Beberapa hari yang lalu, Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Jumhur Hidayat, berharap putusan MK dapat mengakhiri polemik dan kegaduhan nasional dengan menyatakan UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional permanen.
Ia berharap nantinya hakim konstitusi dapat independen dalam dan jauh dari intervensi pemerintah maupun DPR dalam membuat putusan.
Jika nanti MK justru menyatakan sebaliknya, dalam arti UU Ciptaker itu tetap berlaku, maka AASB akan menuntut referendum.
"Jika MK memutuskan sebaliknya, dalam artian mengesahkan UU 6/2023 tetap berlaku, maka AASB dengan sadar, untuk serta demi keadilan mendesak dan menuntut diadakannya referendum disetujui atau tidak oleh rakyat adanya omnimbus lawa UU Cipta Kerja," kata Jumhur Hidayat di kawasan Patung Kuda, Sabtu (30/9/2023) lalu.
(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha/Mario Christian Sumampow)