News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. --- Berikut ini daftar gaji PNS PPATK 2023, terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji PNS Pusat Pelaporan Dana dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023.

Besaran gaji PNS PPATK dibedakan berdasarkan jabatan dan golongan PNS.

Gaji PNS PPATK terendah Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200.

Selain gaji pokok tersebut, PNS PPATK mendapat berbagai tunjangan.

Sebagai referensi untuk pelamar CPNS PPATK 2023, Anda dapat melihat daftar gaji PNS PPATK 2023 di bawah ini.

Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS BIN 2023, Lengkap dengan Link PDF

Gaji PNS PPATK - Jabatan Kepala dan Wakil

Gaji pokok dan tunjangan Kepala dan Wakil PPATK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

a Gaji Pokok:

- Kepala PPATK: Rp 26.450.000

- Wakil Kepala PPATK: Rp 24.725.000

b. Tunjangan Jabatan:

- Kepala PPATK: Rp 45.050.000

- Wakil PPATK: Rp 37.175.000

c. Tunjangan Rumah Dinas:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini