TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji PNS Pusat Pelaporan Dana dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023.
Besaran gaji PNS PPATK dibedakan berdasarkan jabatan dan golongan PNS.
Gaji PNS PPATK terendah Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200.
Selain gaji pokok tersebut, PNS PPATK mendapat berbagai tunjangan.
Sebagai referensi untuk pelamar CPNS PPATK 2023, Anda dapat melihat daftar gaji PNS PPATK 2023 di bawah ini.
Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS BIN 2023, Lengkap dengan Link PDF
Gaji PNS PPATK - Jabatan Kepala dan Wakil
Gaji pokok dan tunjangan Kepala dan Wakil PPATK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
a Gaji Pokok:
- Kepala PPATK: Rp 26.450.000
- Wakil Kepala PPATK: Rp 24.725.000
b. Tunjangan Jabatan:
- Kepala PPATK: Rp 45.050.000
- Wakil PPATK: Rp 37.175.000
c. Tunjangan Rumah Dinas: