News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. --- Berikut ini daftar gaji PNS PPATK 2023, terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200.

- Golongan III/a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan III/b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan III/c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan III/d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

4. Golongan IV

- Golongan IV/a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IV/b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IV/c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IV/e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: ITB Buka 87 Formasi CPNS Dosen 2023, Simak Syarat Umum dan Alur Pendaftarannya

Tunjangan Khusus PPATK - Pegawai

Tunjangan PNS PPATK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No. 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan PPATK.

- Kelas jabatan 1: Rp 3.616.000

- Kelas jabatan 2: Rp 3.827.000

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini