- Golongan III/a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan III/b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan III/c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan III/d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
4. Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IV/b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IV/c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IV/e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: ITB Buka 87 Formasi CPNS Dosen 2023, Simak Syarat Umum dan Alur Pendaftarannya
Tunjangan Khusus PPATK - Pegawai
Tunjangan PNS PPATK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No. 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan PPATK.
- Kelas jabatan 1: Rp 3.616.000
- Kelas jabatan 2: Rp 3.827.000