News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. --- Berikut ini daftar gaji PNS PPATK 2023, terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200.

- Kelas jabatan 3: Rp 4.371.000

- Kelas jabatan 4: Rp 5.092.000

- Kelas jabatan 5: Rp 6.054.000

- Kelas jabatan 6: Rp 6.588.000

- Kelas jabatan 7: Rp 8.901.000

- Kelas jabatan 8: Rp 12.134.000

- Kelas jabatan 9: Rp 14.643.000

- Kelas jabatan 10: Rp 16.391.000

- Kelas jabatan 11: Rp 20.483.000

- Kelas jabatan 12: Rp 22.483.000

- Kelas jabatan 13: Rp 25.202.000

- Kelas jabatan 14: Rp33.896.000

- Kelas jabatan 15: Rp 36.554.000

- Kelas jabatan 16: Rp 47.533.000.

Tunjangan Jabatan Analis Transaksi Keuangan

Tunjangan jabatan fungsional PNS PPATK jabatan Analis Transaksi Keuangan diatur dalam Perpres No. 107 Tahun 2021.

- Ahli Pertama – Analis Transaksi Keuangan: Rp 540.000

- Ahli Muda – Analis Transaksi Keuangan: Rp 1.100.000

- Ahli Madya – Analis Transaksi Keuangan: Rp 1.380.000

- Ahli Utama – Analis Transaksi Keuangan: Rp 2.025.000.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini