News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. --- Berikut ini daftar gaji PNS PPATK 2023, terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200.

- Kepala dan Wakil PPATK: Rp 24.500.000

Baca juga: Universitas Terbuka Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Ada 164 Formasi, Ini Rinciannya

Gaji PNS PPATK - Pegawai

Gaji pokok PNS PPATK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan I/a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan I/b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan I/c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan I/d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

2. Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan II/a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan II/b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan II/c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan II/d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

3. Golongan III (lulusan D4/S1 - S3)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini