- Kepala dan Wakil PPATK: Rp 24.500.000
Baca juga: Universitas Terbuka Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Ada 164 Formasi, Ini Rinciannya
Gaji PNS PPATK - Pegawai
Gaji pokok PNS PPATK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan I/a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan I/b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan I/c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan I/d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
2. Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan II/a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan II/b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan II/c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan II/d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
3. Golongan III (lulusan D4/S1 - S3)