Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo mengungkap adanya perusahaan konsultan pajak yang dimilikinya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Padahal Rafael Alun saat itu merupakan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Secara formal, perusahaan konsultan pajak itu atas nama istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Saudara tahu siapa pemilik PT ARME?" tanya jaksa penuntut umum kepada saksi Admin Keuangan PT ARME, Teti Sulastri dalam persidangan Senin (2/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya tahu," jawab Teti.
"Siapa?"
"Pak Alun," katanya lagi.
Baca juga: KPK Beri Sinyal Jerat Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dengan Sangkaan Dugaan TPPU
Menurut Teti, istri Rafael Alun, Ernie tak pernah datang ke kantor.
Katanya, Ernie hanya ngantor saat ada acara Halal bi Halal dan Farewell Party.
"Cuma beliau datang beberapa kali kalau ada acara halal bihalal, acara kantor, perkenalan, kalau farewell karyawan," ujarnya.
PT ARME didirikan pada tahun 2003.
Saat itu, ada nama Rani Anindita Tranggani sebagai sebagai Direktur Keuangan.
Belakangan diketahui bahwa Rani merupakan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada Ibu Rani Anindita. Direktur Keuangan, sama Pak FX Wijayanto sebagai Direkur Operasional," katanya.
Dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Baca juga: Rincian Pencucian Uang Ala Rafael Alun dan Ernie, Beli Beragam Aset hingga Perlengkapan Katering
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.