News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi VII DPR Minta Aturan Terkait Kuota PLTS Atap harus Diperjelas

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI dari PKS, Mulyanto meminta aturan terkait sistem kuota pengajuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap harus diperjelas.

Menurutnya, aturan yang dibuat pemerintah bagaimanapun harus tetap mendukung pertumbuhan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Dia meminta pemerintah kembali membuka dialog dengan stakeholder lainnya guna membahas pertumbuhan PLTS atap.

Menurutnya, aturan yang ada jangan sampai malah menghambat target bauran energi terbarukan yang telah ditetapkan.

"Jadi bagaimana titik tengahnya agar PLN nggak terganggu sementara juga minat swasta atau rumah memasang itu juga tetap tumbuh, nah itu yang harus didialogkan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Salah satu cara tercepat untuk mendorong pertumbuhan EBT dengan menggunakan PLTS atap.

Namun, revisi Permen ESDM nomor 26 tahun 2021 merubah sejumlah ketentuan dalam perizinan memasang PLTS atap.

Di antara yang sering mendapat sorotan adalah penerapan sistem kuota dan peniadaan ekspor listrik. Mulyanto mengatakan, peniadaan ekspor listrik dilakukan lantaran PLN tengah mengalami surplus listrik.

Dia melanjutkan, apabila PLN diharuskan membayar kelebihan listrik dari publik maka akan semakin membebani keuangan perusahaan plat merah tersebut. Artinya, sambung dia, seluruh stakeholder disarankan untuk mencari jalan keluar bersama.

"Ekspor itu kan masuk ke dalam grid (jaringan PLN), nah intinya itu bagian dari negosiasi," katanya.

Baca juga: Dorong Dekarbonisasi, Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Resmikan PLTS Atap di Sidoarjo

Dia pesimistis target bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025 dapat tercapai dengan melihat kondisi saat ini.

Namun, dia berpendapat bahwa secara perlahan masyarakat dan pemerintah nantinya akan beralih ke pasokan energi bersih.

"Nggak secepat yang kita harapkan secara teoritis kalau saya melihatnya," katanya.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim menyarankan pemerintah untuk membuat aturan yang mendukung perkembangan PLTS atap.

Hal itu mengingat PLTS atap merupakan cara tercepat untuk mencapai target bauran energi terbarukan.

Herman mengatakan, keberadaan PLTS sudah seharusnya dimaksimalkan agar target bauran energi tersebut bisa dicapai.

Artinya, sambung dia, perkembangan PLTS menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

"Nah pemaksimalannya itu akan bisa dilihat bagaimana peraturan yang mendorong PLTS, karena PLTS itu paling mudah dan sekarang sudah murah dan banyak bisa melibatkan baik industri maupun perorangan," katanya.

Coal Advocacy Manager Center of Economic and Law Studies (Celios) Wishnu Try Utomo kompleksnya perizinan pembangunan PLTS atap menimbulkan ambiguitas terkait komitmen pemerintah akan net zero emission.

Menurutnya, pemerintah harus mau mengimplementasikan regulasi yang dapat memicu peningkatan pasar EBT.

Bauran energi terbarukan terhitung pada 2021 tidak pernah mencapai target tahunan. Pada tahun tersebut bauran energi terbarukan hanya terealisasi 12,2 persen dari target 14,5 persen.

Baca juga: PLTS Cirata Beroperasi Oktober 2023, Bakal Beri Dampak Pada Keuangan PLN Nusantara Power

Setahun setelahnya atau pada pada 2022, target bauran energi terbarukan juga tidak mencapai target. Target bauran energi terbarukan 15,7 persen hanya mampu dicapai 14,11 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini