- Minimal 5 tahun pada jenjang lektor kepala
Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Baca juga: Apakah PPPK Bisa Mutasi Seperti PNS? Ini Penjelasannya
Sebagai informasi, jenis kebutuhan PPPK 2023 meliputi khusus dan umum.
Kriteria pelamar kebutuhan khusus yakni eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).
Eks THK-II pada kebutuhan PPPK khusus adalah eks THK-II yang terdaftar di pangkalan data eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat ini.
Sementara Tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)