Adapun draf pendapat hukum yang diberikan Febri cs kepada Mentan SYL kemudian ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait perkara ini.
Namun, tidak disebutkan lebih lanjut lokasi penggeledahan dimaksud.
"Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," jelas Febri.
Baca juga: Kapan Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa? Ini Jawaban KPK
Di sisi lain, Febri membantah dikonfirmasi tim penyidik soal dugaan perintah pemusnahan barang bukti (barbuk) terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
Dia turut menepis telah berusaha menghalang-halangi proses penyidikan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementan RI pada Jumat (29/9/2023).
"Kami berharap isu-isu liar, pemeriksaan kami hari ini terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang adanya orang-orang yang mencoba menghancurkan dokumen itu perlu kami tegaskan, tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Tidak ada satupun yang ditanyakan kepada kami terkait pemggeledahan di Kementan. Jadi ini perlu kami tegaskan, karena ini bisa buat bias informasi," kata Febri.