Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Keuangan PT Cubes Consulting Albertus Bambang Trinurcahya, menjalani sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Hal ini terkait persidangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam persidangan, saksi Bambang membenarkan, istri dari Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek menduduki jabatan sebagai komisaris sekaligus pemegang saham PT Cubes Consulting.
Baca juga: Hadir Langsung, Rafael Alun Siap Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini
Bambang juga mengungkapkan, Ernie menerima gaji tetap setiap bulannya.
"Kalau Ernie Meike Torondek yang dalam susunan pengurusan PT Cubes sebagai komisaris kemudian pemegang saham juga, itu ada enggak sih terima gaji tetap begitu?" tanya jaksa.
"Terima ada," jawab saksi Bambang.
"Bagaimana sistem pembayarannya kepada saudara Ernie Meike Torondek soal gaji itu?" tanya jaksa lagi.
Baca juga: Punya Perusahaan Konsultan Pajak, Istri Rafael Alun Cuma ke Kantor untuk Farewell Party
"Dilakukan dengan transfer, Pak," jawab Bambang.
"Kalo untuk banknya saudara saksi masih bisa, bank apa masih ingat?" tanya jaksa.
"Saya enggak ingat," jawab Bambang.
Saksi Bambang mengungkapkan, istri dari Rafael Alun, Ernie Meike Torondek menerima gaji sebesar Rp30 juta per bulannya.
"Berapa kalau gajinya Ernie Meike Torondek terimanya?" tanya jaksa kepada saksi.
"Sekitar Rp30 juta," ungkap Bambang.
"Per berapa kali terimanya? Sama seperti umumnya orang setiap sebulan sekali begitu?" tanya jaksa.
"Iya," kata Bambang.
Baca juga: Saksi Ungkap Istri Rafael Alun Hanya Datang ke Perusahaan Konsultan Pajak Miliknya saat Acara Party
"Izin Yang Mulia, ingin membacakan keterangan saudara saksi kaitannya dengan gaji yang diserahkan kepada istri terdakwa. Di poin 24 halaman 12 angka 2, saudara Rafael Alun atau keluarganya yang dalam hal ini diwakili oleh saudara Ernie Meike Torondek yang terdaftar sebagai pemegang saham sekitar 6 ribu lembar saham, di mana saya biasanya melaporkan perkembangan perusahaan setiap bulan atau setiap 3 bulan, tidak tentu, untuk saudara Ernie Meike Torondek sendiri biasanya menanyakan, apakah perusahanan untung ato rugi, untuk gaji kepada saudara Ernie Meike Torondek disetor tunai setiap bulannya, sekitar Rp30 juta, nilainya bener ya 30 juta," kata jaksa kepada majelis hakim.
"Metode penyerahannya yang bener itu sesuai BAP ini atau ditransfer sesuai keterangan di persidangan ini?" tanya jaksa.
"Boleh koreksi ya, jadi begini Pak, itu pengambilan biasanya dengan cek saya serahkan ke Ibu Dewi untuk mengambil secara tunai, kemudian oleh Bu Dewi kemudian disetorkan ke rekeningnya Ibu Ernie, seperti itu," jelas saksi Bambang.
"Oh begitu, itu rillnya ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab saksi.
"Faktanya seperti itu ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya," kata Bambang.
"Itu udah berlangsung berapa lama istri terdakwa terima gaji dari PT Cubes Consulting Rp30 juta per bulan. Berlangsung berapa lama?" tanya jaksa.
"Haduh, saya tidak ingat," kata Bambang.
"Saudara saksi saya ingatkan, saudara saksi ini kan dari pertama didirikan saudara sudah bergabung ya (di PT Cubes Consulting)?" tanya jaksa.
Baca juga: Sidang Rafael Alun Kembali Digelar Besok, Penasihat Hukum Ungkit Peran Orang Tua Penyelidik KPK
"Bukan. Saya di tengah pak, di 2010," kata Bambang.
"Kalau sepengetahuan saksi selama mengurus soal pengelolaan keuangan itu estimasi total yang diterima istri terdakwa berapa gajinya?" tanya jaksa.
"Kalau terima tahun 2010, berati kan setiap bulan Rp30 juta Pak ya, kemudian THR juga terima jadi artinya 1 tahun 13 kali," jelas Bambang.
"Begitu, Rp500 juta kurang lebih. Kalau terakhir komunikasi dengan istri terdakwa kapan saudara saksi?" tanya jaksa.
"Beberapa kali. Saya kan tetapi seringnya saya kan sama Pak Rafael Alun," kata Bambang.