News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TikTok Shop Tutup Sore Nanti, IG Mendag Zulhas dan Kemendag Diserang Netizen

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Pusat Grosir Cililitan (PGC) di Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023), dalam rangka meninjau pelaku UKM fesyen dan tekstil.

Hingga Rabu pagi, unggahan Zulhas tersebut telah dikomentari oleh 1.364 netizen dan disukai 2.907 kali.

Tak hanya akun Instagram Zulhas saja, akun Kemendag pun tidak luput dari serangan netizen.

Beragam luapan kekecewaan pun dituliskan netizen dalam unggahan yang sama dengan Zulhas saat berkunjung di Pusat Grosir Cililitan.

"Ga Mikirin UMKM yang Jualan di TikTok," tulis @fadlan_mahesaputra.

"Kami yg jualan tiktok juga umkm pakk. Trus berapa karyawan yg harus dirumahkan karena TikTok Shop tutup?? Jaman udah maju kok milih mundur," tulis @rosiana_novi.

"UMKM YANG MANA, KARYAWAN KAMI NGANGGUR 30AN GARA-GARA DITUTUP," kata @mustopa_journey.

Zulhas Minta TikTok Urus Izin E-Commerce jika Ingin Tetap Ada TikTok Shop

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Sebelumnya, Zulhas menyampaikan TikTok Shop dapat beroperasi kembali jika telah mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik.

"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan."

"Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," katanya saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023).

Zulhas juga menegaskan TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya.

Baca juga: Usai Teken Permendag 31/2023, Zulhas Kunjungi Pusat Grosir Cililitan, Tinjau Pelaku UKM Tekstil

Sehingga, TikTok Shop diminta agar segera mengurus perizinan baru.

Di sisi lain, bagi pihak yang tidak mematuhi izin, maka ada ancaman sanksi pecabutan izin.

"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," tuturnya.

Sebagai informasi, Permendag 31 Tahun 2023 mengatur beberapa aspek terkait perdagangan elektronik seperti pemisahan antara medsos dengan social commerce.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini