Kemudian adapula penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Baca juga: TikTok Shop Masih Aktif Bertranskasi, Mendag Zulkifli Hasan: Kita Akan Sanksi
Selain itu, adapula aturan terkait Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia lewat e-commerce.
Lalu, ada larangan lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen dan larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Sementara, kewajiban PPMSE adalah memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)