News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Tips Lolos Seleksi Administrasi PPPK Kementerian PANRB 2023, Perhatikan Hal Ini

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tips agar lolos seleksi administrasi PPPK Kemen PANRB 2023. Peserta wajib memperhatikan ketentuan pengisian dokumen hingga berkas yang akan diunggah.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah tips yang dapat diperhatikan agar lolos seleksi PPPK Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) 2023.

Untuk mengikuti seleksi PPPK Kementerian PANRB 2023 peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.

Adapun dokumen yang dibutuhkan dalam seleksi administrasi PPPK Kementerian PANRB 2023 yakni surat lamaran, surat pernyataan hingga surat pengalaman kerja.

Kementerian PANRB telah menyediakan format surat tersebut secara resmi dan dapat diunduh oleh peserta.

Selain itu, peserta juga wajib mengunggah pas foto dan e-KTP serta ijazah hingga transkrip nilai saat proses pendaftaran PPPK Kemen PANRB 2023.

Agar dapat lolos seleksi administrasi Kementerian PANRB 2023, peserta wajib memperhatikan ketentuaan atau aturan yang berlaku pada setiap berkas yang akan diunggah yakni sebagai berikut:

Baca juga: Update Jumlah Pendaftar PPPK 2023 per Hari Ini, 3 Oktober 2023

Ketentuan Pengisian Berkas Pendaftaran PPPK Kementerian PANRB 2023

1. Surat Lamaran

- Isi formulir dengan jujur dan sesuai dengan formasi yang dilamar.

- Surat lamaran wajib diketik agar mudah dibaca.

- Sesuaikan setiap poin dengan dokumen yang diunggah.

- Hapus syarat pada poin 10 apabila bukan merupakan pelamar penyandang disabilitas.

- Masukkan kota domisili dan tanggal lengkap saat memilih instansi di portal SSCASN.

- Bubuhkan e-meterai dari portal SSCASN.

- e-Meterai ditempet sejajar dengan tandatangan digital dan tidak bertumpuk.

Format surat lamaran PPPK Kemen PANRB 2023 dapat diunduh pada link ini.

2. Surat Pernyataan

- Isi formulir dengan jujur dan sesuai dengan formasi yang dilamar.

- Surat pernyataan wajib diketik agar mudah dibaca.

- Seluruh poin dan urutan tidak boleh diubah.

- Masukkan kota domisili dan tanggal lengkap saat memilih instansi di portal SSCASN.

- Tandatangan digital dan ketikkan nama lengkap di bawahnya.

Format surat pernyataan PPPK Kemen PANRB 2023 dapat diunduh pada link ini.

Baca juga: Solusi Jika Gagal Pasang E-Meterai CPNS PPPK 2023, Haruskah Beli Lagi?

3. Pas Foto dan e-KTP

- Pas foto wajib yang terbaru

- Berlatar belakang merah

- e-KTP Asli dan berwarna

4. Surat Keterangan Pengalaman Kerja

- Dokumen wajib discan berwarna

- Gunakan kop instansi atau tempat bekerja

- Hapus poin NIP dan Pangkat apabila pelamar bukan dari instansi pemerintah.

- Isi data yang dibutuhkan dengan jujur dan sesuai petunjuk.

- Bubukan tandatangan basah dengan tinta hitam.

- Bubuhkan cap basah instansi

Format surat pengalaman kerja PPPK Kemen PANRB 2023 dapat diunduh pada link ini.

Baca juga: Daftar Formasi PPPK Kementerian ESDM 2023 Sepi Pelamar, Lulusan SMA, SMK Bisa Daftar

5. Daftar Riwayat Hidup

- Masukkan pas foto terbaru ukuran 3x4 berlatar merah.

- Isi setiap formulir dengan diketik agar mudah dibaca.

- Masukkan kota domisili dan tanggal lengkap saat memilih instansi di portal SSCASN.

- e-Meterai dapat dari portal lain selain SSCASN.

- e-Meterai ditempet sejajar dengan tandatangan digital dan tidak bertumpuk.

- Tandatangan basah dengan tinta hitam.

Format daftar riwayat hidup PPPK Kemen PANRB 2023 dapat diunduh pada link ini.

6. Ijazah dan Transkrip Nilai

- Dokumen asli dan discan berwarna

- Nomor ijazah tertera dengan jelas

- Tampak tanggal ijazah

- Nilai IPK tampak jelas

- Apabila file transkrip bolak balik, maka dapat dijadikan satu file.

Baca juga: Ketentuan Pengalaman Kerja pada Seleksi PPPK Jabatan Fungsional 2023

Cara Daftar PPPK 2023

1. Buat akun di laman sscasn.bkn.go.id, dan lakukan Login;

2. Masukkan NIK dan Password sesuai yang telah didaftarkan;

3. Isikan biodata sesuai ketentuan yang tertera;

4. Masukkan Captcha dan klik 'Selanjutnya';

5. Pilih jenis seleksi yang diinginkan;

6. Apabila merupakan eks THK pilih ya, jika bukan maka pilih tidak, lalu klik 'Selanjutnya';

7. Pilih Instansi dan jenis formasi, lalu klik 'Pilih';

8. Isikan data pendidikan;

9. Masukkan Capctha klik 'Selanjutnya';

10. Bagi pelamar PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan wajib mengisikan riwayat;

11. Jika sudah, lakukan unggah dokumen yang diperlukan pada masing-masing instansi;

12. Bubuhkan e-meterai pada dokumen yang dibutuhkan;

13. Jika sudah sesuai, klik 'Selanjutnya';

14. Lakukan pengecekan data pada Resume dan berikan ceklis;

15. Jika sudah terceklis semua, klik 'Akhiri Proses Pendaftaran';

16. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran CASN.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini