TRIBUNNEWS.COM - Sebagaimana amanat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemerintah mewajibkan Pemberi Kerja/Badan Usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, tentunya ada sanksi-sanksi yang diterapkan.
Seperti kasus yang terjadi pada PT QT dan PT HLI, kedua perusahaan tersebut menunggak iuran sejak Tahun 2019 sampai dengan saat ini. Telah dilakukan seluruh upaya terhadap kasus tersebut. Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan telah menyurati surat pemberitahuan menunggak iuran, pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, pengenaan sanksi denda, serta upaya hukum dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Tahun 2022.
Baca juga: Catat, Ini Waktu yang Dibutuhkan untuk Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
SKK tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan pemanggilan, somasi/peringatan, serta melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap perlu dan berguna bagi BPJS Ketenagakerjaan. Adapun piutang iuran PT QT berjumlah Rp 1.045.670.652 dan piutang iuran PT HLI berjumlah Rp 256.285.072 yang sepatutnya diselesaikan.
“Menunjuk dari Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Nomor: SKK/53/032022 dan Nomor: SKK/100/032022, telah ditindaklanjuti oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melalui sosialisasi dan pemanggilan di kantor kami.” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Mantan Aspidsus Kejati Banten itu menegaskan terhadap perusahaan tersebut dilakukan pengembangan atas adanya tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum dibayarkan, serta adanya pelaporan dari perusahaan lainnya.
Baca juga: Bantu Jaminan Jangka Panjang, Nelayan Diajak Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Atas hasil pengembangannya, Penyidik Pidsus telah menetapkan Direktur PT QT (inisial RO) dan Direktur PT HLI (inisial HK) sebagai tersangka dugaan korupsi. Tindak pidana tersebut sebagai muara tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian aset yang di dalamnya juga terdapat hak pekerja sudah disita oleh Kejaksaan.
Sebagaimana termaktub pada Pasal 19 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah).