Transaksi mencurigakan itu terindikasi sebagai transaksi pidana yakni korupsi dan pencucian uang.
"Kedua indikasi itu [korupsi dan pencucian uang] ada. Penyidik sedang bekerja untuk itu," kata Humas PPATK Natsir Kongah, Jumat (6/10).
Hasil analisis PPATK telah diserahkan kepada penyidik KPK sejak beberapa bulan silam. "Hasil Analisis terkait yang bersangkutan [SYL] sudah kami sampaikan kepada penyidik beberapa bulan yang lalu," sambungnya.
Saat dikonfirmasi KPK membenarkan telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Bahwa betul, PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Ali mengatakan LHA dari PPATK ini penting dalam proses penyidikan kasus korupsi di Kementan.
"Data transaksi keuangan tersebut tentu sangat penting untuk membantu Tim Penyidik menelusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut. Oleh karenanya, data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penanganan perkara dugaan TPK atau TPPU saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya," ujarnya.
Atas proses hukum di KPK itu, SYL memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum.
SYL juga menunjuk dua eks pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya menghadapi kasus di KPK maupun kasus dugaan pemerasan yang dialaminya.
"Pak Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat penyidikan," kata Febri yang merupakan eks jubir KPK itu di NasDem Tower pada Rabu (4/10) malam.