"Jadi Jessica di dalam penjara dan tidak bisa menjelaskan. Sehingga tim saya ke sana bercerita ke Jessica."
"Karena nggak bisa merekam, maka dibuatlah surat itu," jelas Otto.
Seperti diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahu 2016 lalu.
Lantas, Jessica pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berakhir kandas.
Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Tak patah arang, Jessica pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2017 dan kembali berakhir kandas.
Baca juga: Aktor Krisna Mukti Ikut Diserang Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Loe Salah Orang, Bukan Gue
Kemudian, Jessica kembali melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan kembali ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Meski telah berakhir dan berkekuatan hukum tetap, kasus ini kembali viral ketika munculnya film dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso' yang dirilis di platform streaming, Netflix pada 28 September 2023 lalu.
Netizen pun mengklaim banyak kejanggalan pasca film dokumenter itu dirilis terkait penetapan Jessica sebagai pembunuh Mirna.
Bahkan, netizen sempat berbondong-bondong menyerbu akun Instagram Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membuka kembali kasus ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)