News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Penyidik Puspom TNI Sebut Letkol Afri Terima Rp 8,3 Miliar dari Perusahaan Pengadaan Proyek Basarnas

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo (kiri) dan Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Safrin Rachman saat ditemui usai penyerahan berkas perkara Letkol ABC. (Fahmi Ramadhan)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap fakta baru dalam kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan eks Kabasarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC)

Adapun fakta baru tersebut terkait penerimaan dana komando (Dako) oleh Letkol ABC dari dua perusahaan penyelenggara pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan untuk Basarnas yakni PT Sejati Grup dan PT Kindah Abadi Utama.

Dalam proses penyerahan berkas perkars dan tersangka, Letkol ABC diketahui menerima Dako sebesar Rp 8,3 miliar dari dua perusahaan tersebut atas perintah Henri.

Penerimaan itu lebih kecil dibanding yang pernah diungkap KPK yakni sekitar Rp 88,3 miliar.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo mengatakan bahwa jumlah tersebut baru berdasarkan data awal pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Berkas Perkara Eks Kabasarnas Henri Belum Dilimpahkan ke Otmilti, Puspom TNI: Masih Periksa Saksi

"Dan mereka melihat dari seluruh kontrak yang ada di Basarnas mulai tahun 2021 sampai dengan 2023," ujar Jemry di kantor Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).

Namun dijelaskan Jemry, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut di internal TNI, hasilnya pihaknya menemukan hanya ada sekitar Rp 8,3 miliar yang diterima Letkol ABC dari dua perusahaan tersebut.

"Jadi kita melaksanakan itu sesuai dengan apa yang sudah tertangkap tangan pada saat tersangka ABC tertangkap tangan oleh KPK. Dan setelah kami melaksanakan penyidelikan lebih lanjut dan penyidikan itu hanya berjumlah Rp 8 miliar," jelasnya.

Sementara itu Jemry pun menuturkan bahwa unsur kedekatan antara dua perusaahaan tersebut dengan Letkol ABC hanya sebatas perintah dari Henri.

ABC dijelaskan Jemry menerima dana komando dari dua perusahaan tersebut berdasarkan perintah yang dilakukan Henri Alfiandi.

Baca juga: KPK Bakal Ungkap Nilai Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Senilai Rp11,4 Miliar di Persidangan

"Jadi hubungan kedekatan mereka (ABC dan perusahaan) karena adanya pengadaan-pengadaan di Basarnas. Dan sekali lagi untuk tersangka ABC ini dia menerima perintah dari HA (Henri Alfiandi) untuk menerima, mengelola, dan memberikan dana komando tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya Jemry menjelaskan bahwa Letkol ABC menerima dana komando dari dua perusahaan yakni senilai Rp 3.337.329.800 dan Rp 4.999.000.000.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini