Tanggal 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Kemdian pada 24 Agustus 2023 polisi mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Selama di tahap penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari sopir SYL, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Terkait hal ini, pimpinan KPK yang diduga terlibat adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rizky Syahrial)