News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Ahmad Sahroni Pertanyakan Langkah KPK Menjemput Paksa SYL: Ada Apa dengan KPK?

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK.

Diketahui pemanggilan SYL oleh KPK dijadwalkan Jumat (13/10/2023).

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) malam.

Alasan KPK menangkap SYL adalah karena komisi antikorupsi takut politikus Partai NasDem itu melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Sahroni Tegaskan Proses Pra Peradilan Status Tersangka SYL Masih Berjalan dan BerprosesĀ 

"Ya kan bukti yang pertama penggeledahan sudah ada. Ngapain lagi, apa yang mau digeledah. kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK mestinya berpaku pada itu," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023) malam.

Sahroni menilai KPK justru tidak berpaku pada alat bukti yang ditemukan lewat penggeledahan pertama.

Dikatakan Sahroni KPK justru menuding seolah-olah SYL akan kabur dan hilangkan bukti-bukti.

"Ini kan tidak. Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti. Kan besok masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Sahroni.

Atas hal itu ia mempertanyakan langkah KPK menjemput paksa SYL sebelum mekanisme hukumnya dimulai.

"Sekali lagi pertanyaannya ada apa dengan KPK memaksa malam ini penjemputan paksa. Sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui," tanyanya.

Baca juga: SYL Tiba-tiba Ditangkap, Pengacara: Saya Tak Tahu KPK Gunakan Hukum Acara Apa

Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) malam, karena takut SYL melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Ali turut menjawab soal konfirmasi kehadiran SYL pada Jumat (13/10/2023) besok.

Kendati sudah mengonfirmasi bakal hadir, KPK tetap melakukan penangkapan karena mengetahui SYL sudah di Jakarta.

Untuk diketahui, SYL sempat bertolak ke Makassar pada Rabu (11/10/2023) untuk menjenguk ibunya yang sakit.

Di hari itu pula KPK memanggil SYL sebagai tersangka ke gedung KPK.

"Iaa betul ada panggilan itu. Tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya bahwa kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," jelas Ali.

Adapun SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 19.16 WIB. Dia memilih bungkam. Tangan SYL juga terborgol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini