"Sedangkan, surat panggilan kedua juga tertanggal 11 Oktober 2023 untuk dipanggil hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023. Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yang sama."
"Bahkan setelah Tim Hukum mengkonfirmasi bahwa Pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," jelas Febri.
Tribunnews.com telah menghubungi Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri untuk mengkonfirmasi terkait surat penangkapan yang ditandatangani Firli tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons.
Baca juga: Ahmad Sahroni Tak Terima KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tegaskan SYL Sudah Bukan Menteri Lagi
Berkaca dari hal ini, lalu sebenarnya bagaimana aturan terkait surat penangkapan? Apakah boleh pimpinan KPK turut menjadi penyidik?
Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, menurut aturan lama tentang KPK yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002, pimpinan KPK merupakan penyidik sekaligus penuntut umum.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbunyi:
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Kemudian, berdasarkan revisi UU KPK yang dilakukan pada tahun 2019, pimpinan KPK tidak lagi melekat sebagai penyidik maupun penuntut umum.
Adapun Pasal 21 ayat 4 yang menyebut pimpinan KPK adalah penyidik sekaligus penuntut umum sudah dihapus.
Selengkapnya berikut bunyi Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan