Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti problematika smart city dan kaitanya dalam pelayanan publik.
Pada tataran implementasi, kendala yang ditemui yakni infrastruktur penunjang, kesiapan pemerintah setempat, hingga masyarakat yang belum bisa memanfaatkan teknologi digital.
Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam seminar 'Pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang mendukung smart city dan pelayanan publik' di Surabaya, Kamis (12/10/2023).
"Kita lihat pada tataran implementasi smart city di Indonesia sendiri mengalami berbagai kendala, mulai dari infrastruktur penunjang yang belum memadai, kesiapan pemerintah setempat, hingga masyarakat sendiri yang belum mampu memanfaatkan teknologi digital secara maksimal," kata Hery.
Ombudsman pun menekankan pentingnya pemerintah kota mendorong peran aktif partisipasi masyarakat dalam kebijakan smart city. Mengingat smart city memberi jaminan bagi kota punya pengelolaan cerdas dengan implementasi teknologi informasi.
Pemda juga diminta tak hanya melihat sisi penataan keindahan kota untuk tujuan meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD).
Hery menyebut perlunya penyelarasan terhadap pemahaman norma regulasi yang mengatur penyelenggaraan infrastruktur vital oleh pemerintah daerah.
Di Surabaya, Ombudsman melihat adanya potensi maladministrasi terhadap kebijakan pembangunan utilitas. Sehingga Ombudsman menyarankan Pemkot Surabaya mengevaluasi kebijakan Perda Kota Surabaya Nomor 5/2017 dan Perwali Kota Surabaya Nomor 1/2022.
“Kami melihat adanya potensi maladministrasi terhadap kebijakan pembangunan utilitasnya, sehingga kami sarankan Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi terhadap kebijakan Pemkot," kata Hery.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rahmat Muhajirin menyatakan banyak menemukan peraturan daerah yang tumpang tindih.
Baca juga: Smart City dan Teknologi AI Jadi Fokus Kompetisi Kewirausahaan KIWI Challenge 2023
"Saya temukan adanya tumpang tindih peraturan, lalu untuk kasus di Pemkot Surabaya sendiri terdapat masalah tarif sewa dalam penggunaan jalan untuk jaringan telekomunikasi yang memberatkan penyelenggara jaringan dan akhirnya mahal dalam menggunakan jasa pelayanan publik," ungkap Rahmat.