News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Diumumkan Hari Ini, Cek di SSCASN dan Link Alternatif

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 akan diumumkan pada Minggu (15/10/2023) hari ini di situs SSCASN. Cek juga di link alternatif milik instansi.

TRIBUNNEWS.COM - Para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 kini tengah harap-harap cemas.

Pasalnya, hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 akan diumumkan pada Minggu (15/10/2023) hari ini.

Para pelamar dapat mengecek atau melihat hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 di situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.

Sesuai dengan jadwal dari BKN, hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 akan diumumkan secara bersamaan.

Yaitu mulai Minggu hari ini hingga Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca juga: Ini Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 di SSCASN

Hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 ditandai dengan kode MS dan TMS.

MS merujuk pada keterangan Memenuhi Syarat, yang artinya pelamar lolos seleksi administrasi CPNS atau PPPK 2023.

Sementara TMS adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, pelamar tidak lolos seleksi administrasi.

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023

Hasil seleksi administrasi akan ditampilkan pada akun masing-masing di situs SSCASN.

Pelamar CPNS PPPK 2023 pun diimbau untuk selalu memantau portal SSCASN lalu login ke akun masing-masing.

Berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 di situs SSCASN, mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023:

- Akses situs SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id/

- Klik laman SSCASN pada menu bar lalu klik "Login" atau "Masuk"

- Masukkan NIK dan password di kolom login.

- Klik "Masuk".

- Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dapat langsung terlihat di sistem SSCASN pada halaman Resume Pendaftaran.

Selain melalui situs SSCASN, ada cara lain untuk mengetahui hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.

Tak lain dengan mengunjungi laman resmi instansi yang dilamar.

Beberapa instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah biasanya ikut merilis hasil seleksi administrasi CPNS PPPK.

Bahkan ada beberapa instansi yang menyediakan portal khusus untuk informasi pengumuman CPNS PPPK 2023.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah CPNS PPPK 2023 bagi Peserta yang Gagal Seleksi Administrasi

Selengkapnya, inilah link alternatif untuk cek hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: https://casn.kemenkumham.go.id/

Klik link ini: LINK

2. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns

Klik link ini: LINK

3. Kejaksaan Agung: https://biropeg.kejaksaan.go.id/

Klik link ini: LINK

4. Mahkamah Agung RI: https://mahkamahagung.go.id/id/pengumuman

Klik link ini: LINK

5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/category/pengumuman

Klik link ini: LINK

6. Badan Intelijen Negara: https://www.bin.go.id/Karir

Klik link ini: LINK

7. Sekretariat Jenderal DPR RI: https://www.dpr.go.id/cpns

Klik link ini: LINK

8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: https://www.ppatk.go.id/pengumuman/lists/1.html

Klik link ini: LINK

9. Kementerian Agama: https://casn.kemenag.go.id/

Klik link ini: LINK

10. Kementerian Kesehatan: https://casn.kemkes.go.id/Main

Klik link ini: LINK

11. Kementerian Perindustrian: https://rekrutmen.kemenperin.go.id/

Klik link ini: LINK

12. Badan Riset dan Inovasi Nasional: https://casn.brin.go.id/

Klik link ini: LINK

13. Kementerian Dalam Negeri: https://infocasn.kemendagri.go.id

Klik link ini: LINK

14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: https://www.esdm.go.id/id/

Klik link ini: LINK

15. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: https://sumutprov.go.id/artikel/pengumuman

Klik link ini: LINK

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id dan Cara Cetak Kartunya

Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023

Tanda lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dapat dilihat pada halaman Resume Pendaftaran.

Bagi pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan tampil keterangan bertuliskan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" di halaman Resume Pendaftaran.

Kemudian di bawahnya terdapat tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN.

Apabila masa sanggah dan masa verifikasi sanggah belum berakhir, maka akan terdapat Informasi:

"Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan.

Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2023".

Sementara bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan:

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Pemberitahuan ketidaklolosan itu juga disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman ini diumumkan.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari pelamar.

Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara online melalui laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

Lalu mereka mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Menurut jadwal terbaru, masa sanggah berlangsung mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.

Yang perlu digarisbawahi, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini