News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Pengacara Rafael Alun: Saksi JPU Buktikan Transaksi Sewa dan Jual Beli Tanah Sah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu yang meminta Majelis Hakim pengadilan Tipikor membebaskannya atas kasus gratifikasi dan TPPU Rp16,6 miliar.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Saksi itu menjelaskan soal penyewaan ruko senilai Rp550 juta selama 4 tahun.

"Harga yang dibayarkan kepada RAT adalah Rp550 juta untuk durasi 4 tahun, seharusnya sewa dilakukan selama 6 tahun namun karena sepi, maka di tahun keempat tidak dilanjutkan," jelas Junaedi.

Junaedi menyebut tidak ada permasalahan dalam penyewaan ruko itu. 

Dia menilai jaksa tidak bisa membuktikan pelanggaran pidana dalam dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat kliennya.

"Kontrak dilakukan di hadapan notaris sah dan benar ditandatangani," beber Junaedi.

Jaksa mendalami penjualan, pembelian, serta penyewaan aset yang berkaitan dengan Rafael Alun dalam persidangan hari ini. 

Jual beli didalami dengan memeriksa Shielfy, dan Happy, sementara itu penyewaan diusut dari keterangan Arifin.

Baca juga: Rafael Alun Disebut Beli Tanah Seharga Rp 1,7 Miliar di Sentul untuk Kado Ulang Tahun Istrinya

Kontak kerja sama yang terjalin dengan Arifin diketahui mencapai Rp550 juta. Ruko yang disewa itu setinggi empat tingkat.

"2 tahun (pertama) Rp250 juta, sesudah periode kedua naik 20 persen (total 4 tahun jadi Rp500 juta)," kata wiraswasta Arifin Wongso Atmodjo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini