News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kontroversi Putusan MK, Saldi Isra & Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan, Singgung 'Gerbong' Hakim

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Ada empat hakim yang berbeda pendapat atau tidak setuju terkait putusan MK soal kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres.

Lebih lanjut, Saldi juga menaruh perhatian kalau putusan ini berpengaruh pada fakta-fakta yang ada di masyarakat.

Sehingga, dirinya mempertanyakan perihal isi apa yang berkembang di masyarakat sehingga MK mengubah pendiriannya.

“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?” ucap dia.

Saldi Isra juga melihat ada beberapa hakim yang tampak terburu-buru untuk membaca sidang putusan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Padahal selama rapat permusyawaratan hakim (RPH) masih banyak masalah yang menyita waktu dan perdebatan yang belum selesai. 

Dengan banyaknya masalah itu, di antara beberapa hakim mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak buru-buru untuk diputuskan. 

“Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru,” ungkap Saldi.

“Serta perlu dimatangkan kembali hingga mahkamah, in case lima hakim yang berada dalam gerbong mengabulkan sebagian, benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya,” sambung dia.

Sekalipun RPH ditunda dan berlangsung lebih lama, bagi hakim yang mengusulkan ditunda, hal tersebut tidak akan menunda dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres).  

Namun lanjut Saldi, di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong ‘mengabulkan sebagian’ seperti tengah berpacu dengan tahapan pilpres.

“Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” tuturnya.

Kejanggalan Versi Arief Hidayat

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membeberkan kejanggalan atas putusan MK kemarin.

Pasalnya lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini