Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah yang diduga melibatkan BUMN PT Timah Tbk dan pihak ketiga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, kasus ini terkait dengan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah ijin pertambangan usaha di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2023.
Ada 3 lokasi yang digeledah penyidik Kejaksaan Agung berada di Kabupaten Bangka Selatan, yakni:
• Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
• Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
• Satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (17/10/2023), lima hari setelah status perkara meningkat ke penyidikan.
"Perkara ini juga kita langsung melakukan upaya penegakan hukum berupa penggeledahan, yaitu di beberapa tempat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (17/10/2023) malam.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik mengantongi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses kerja sama antara pihak PT Timah dengan pihak swasta.
Penyidik Kejaksaan Agung juga menemukan pula barang bukti elektronik dari penggeledahan itu. Seluruh temuan tersebut kemudian disita untuk didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Nantinya ke depan dijadikan alat bukti untuk digali lebih lanjut dalam proses penyidikan," kata Ketut Sumedana.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Penyidikan Korupsi Timah
Status perkara ini baru meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada pekan lalu, yakni Kamis (12/10/2023). Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.
"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Ketut.
Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.
Baca juga: Pemerintah Ancang-ancang Larang Ekspor Timah dan Tembaga demi Hilirisasi
Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.