News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Zarof Ricar jadi Makelar Kasus Selama 10 Tahun, KPK Minta MA Beri Perhatian Khusus

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (2010-2022), Zarof Ricar, saat ditangkap dan digiring petugas ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Dia ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim dan pengacara yang mengani kasasi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) memberi perhatian khusus di lembaganya untuk menutup celah kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan merespons telah ditersangkakannya pensiunan pejabat MA bernama Zarof Ricar.

Zarof diduga menjadi makelar kasus (markus) bagi perkara kasasi Ronald Tannur.

Ternyata selain kasus Ronald Tannur, Zarof mengaku sudah menjadi markus di MA selama 10 tahun, sejak 2012–2022.

"Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).

Peristiwa itu membawa keprihatinan bagi lembaga yudikatif.

Karena masih ada intervensi pihak-pihak yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara.

Di sisi lain, dengan terungkapnya kasus Zarof Ricar ini, KPK mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung).

"KPK mengapresiasi dan mendukung penuh penangkapan dan pengusutan kasus suap di MA usai Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR (Zarof Ricar)," kata Tessa.

Baca juga: Santainya Reaksi MA usai Markus Kakap Zarof Ricar Tertangkap: Dia Bukan Bagian Kami Lagi

Diberitakan, Zarof Ricar ditangkap Kejagung saat pengembangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi hakim terkait vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram ditemukan di rumahnya. 

Zarof Ricar mengakui, harta tersebut merupakan hasil dirinya menjadi makelar kasus di MA sejak 2012.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima uang sebagai makelar perkara di MA. 

Baca juga: Ipda Rudy Soik Ungkap Pesan Kapolres Kupang Soal Mafia BBM Subsidi: Waspada Musuh Dalam Selimut

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini