TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak segera disahkannya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Feri menduga MKMK tak kunjung disahkan diduga akibat intervensi Ketua MK Anwar Usman.
Hal tersebut disampaikan Feri merespons putusan MK yang berpeluang membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024.
Putusan MK menjadikan lembaga ini disindir di media sosial sebagai "Mahkamah Keluarga ".
Pasalnya Gibran merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman setelah menikahi adik Jokowi.
"Faktornya masih di tangan ketua MK. Dia enggan menandatangani nama-nama yang sudah disepakati sebagai MKMK," kata Feri, Rabu (18/10/2023).
Feri menduga Anwar Usman berupaya menyelamatkan dirinya dari sidang etik dengan memolorkan pembentukkan MKMK.
Lewat cara inilah menurut Feri, Anwar Usman bakal lolos dari jeratan sanksi etik hingga pensiun.
"Jadi bukan tidak mungkin ini cara ketua MK menyelamatkan diri sendiri agar kemudian dia tidak bermasalah secara etik," ujar Feri.
Feri menegaskan hakim MK mestinya siap menerima kritik termasuk dilaporkan secara etik ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik.
Tapi lantaran MKMK tak disahkan, berbagai laporan menyasar hakim MK terus menguap.
"Ini jelas sebagai upaya menghindari berbagai pelaporan pelanggaran etik hakim MK menjadi kandas," ucap Feri.
Atas kuatnya dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dalam putusan batas usia Capres/Cawapres, Feri berencana melaporkannya.
Namun Feri belum menyebut secara pasti kapan dan kemana laporan itu ditujukan.