TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan diperiksa polisi soal kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam hal ini, Firli Bahuri akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada Jumat (20/10/2023) besok pukul 14.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dikonfirmasi juga oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya diketahui juga meminta KPK untuk mengawasi penyidikan kasus ini.
Baca juga: Firli Bahuri Bisa Dijerat Pasal Pidana Berlapis Gara-gara Pertemuannya dengan SYL
Surat permohonan supervisi pun telah dikirim Polda Metro Jaya ke KPK sejak 11 Oktober 2023 lalu.
"Pada 11 Oktober 2023, penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan KPK terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Ade.
Permohonan supervisi itu menjadi bukti bahwa penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus ini secara transparan.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ujar Ade.
Ajudan hingga Pamwal Firli Bahuri Diperiksa Polisi
Selain Firli Bahuri, sebelumnya, polisi juga memanggil ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan kedua bagi Kevin, setelah diperiksa pada Jumat (13/10/2023) pekan lalu.
Saat itu, Kevin hanya mengatakan tidak mendapat arahan apapun dari Firli Bahuri sebelum diperiksa.
Ade menyebut, selain Kevin, masih ada dua saksi lainnya yang tidak disebutkan identitasnya menjalani pemeriksaan tambahan atau pemanggilan kedua.