Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G sempat diwarnai drama "banyak tak tahu" eks petinggi BAKTI Kominfo.
Saat diperiksa sebagai terdakwa dan saksi mahkota, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif kerap mengelak berbagai pertanyaan Majelis Hakim maupun tim jaksa penuntut umum (JPU).
Padahal, pertanyaan-pertanyaan itu berangkat dari keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan di bawah sumpah persidangan.
Baca juga: Saksi di Persidangan Ungkap Nihil Commitment Fee untuk Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Sebagai contoh, Anang Latif membantah bahwa dirinya memerintahkan kawannya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama menyerahkan uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski berkali-kali ditanyakan, Anang tetap bersikukuh tak mengakuinya.
"Ada enggak saudara bilang juga ke Irwan Hermawan lewat Windi Purnama juga untuk menyerahkan uang sebanyak Rp 40 miliar untuk BPK tidak?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tidak Yang Mulia," jawab Anang Latif.
"Waktu itu saudara ada di luar negeri? Cobalah dulu, kalau tidak ya bilang tidak aja," tanya Hakim Fahzal lagi.
"Tidak ada perintah apapun, tidak ada," kata Anang Latif.
Kemudian dia juga mengelak pernah memerintahkan orang untuk menyerahkan uang ke Komisi I DPR.
Baca juga: Di Persidangan, Direktur BAKTI Kominfo Sebut Proyek BTS 4G Tak Mangkrak
"Ada lagi Rp 70 miliar katanya untuk komisi I Rp 70 miliar. Benar?" tanya Hakim Fahzal.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Anang.
Pada intinya, Anang Latif terus membantah keterangan-keterangan saksi lain terkait aliran uang.