3. Pilih'Lihat' untuk mengecek dokumen;
4. Masukkan alasan sanggah;
5. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
6. Klik 'Akhiri Proses Sanggah'
7. Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran;
8. Klik 'Iya' setelah muncul tulisan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan;
9. Akan muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil';
10. Jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas';
11. Terakhir, cetak kartu digital yang tertera pada laman.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)