News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Sekjen Rakyat Progresif: Putusan MK Substantif dan Progresif

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan terkait keputusan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan umum Indonesia, Senin (16/10/2023).

Keputusan bersejarah ini dinilai akan memiliki dampak jangka panjang pada politik dan kepemimpinan di Indonesia.

Keputusan MK tersebut menetapkan batas usia bukanlah satu-satunya syarat mutlak, tetapi pemimpin muda yang memiliki prestasi dan pengalaman memimpin juga dapat memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Putusan MK Dinilai Bukan untuk Pemilu 2024 Saja Tapi Beri Kesempatan untuk Pemimpin Muda

Sekretaris Jenderal DPP Perhimpunan Rakyat Progresif, M. Huda Prayoga mengatakan, persidangan MK dan penantian panjang rakyat sudah berakhir dengan putusan tersebut.

Huda menegaskan, putusan MK menjadi keputusan yang mengikat dan harus dihormati serta dijalankan oleh semua pihak.

Menurutnya, putusan MK Ini adalah kabar baik dan angin segar bagi anak-anak muda yang meyakini kepemimpinan politik adalah jalan kebaikan dan kemaslahatan.

“Artinya anak-anak muda tidak perlu lagi menunggu usia 40 tahun untuk bisa mewujudkan mimpi menjadi Presiden atau Wakil Presiden sehingga bisa berkontribusi besar untuk kemajuan bangsa,” ujar Huda saat dikonfirmasi, Sabtu (21/10/2023).

Baca juga: Putusan MK Dinilai Beri Ruang Bagi Generasi Muda Berprestasi Tampil di Kancah Politik

“Paling tidak untuk di Pilpres 2024 ini, dengan putusan MK tersebut, membuka peluang sejumlah 25 kepala daerah se-Indonesia yang masih berusia di bawah 40 tahun,” tambahnya.

Huda meyakini putusan MK ini, ke depannya membuat anak-anak muda usia di bawah 40 tahun makin bersemangat untuk bisa berkontestasi menjadi kepala-kepala daerah sebagai jalan untuk menunjukkan prestasi mereka dan bisa melangkah munuju kepemimpinan nasional.

“Ini kan segmen generasi muda yang tentunya punya potensi dan juga punya hak memperjuangkan aspirasinya. Oleh karenanya diperlukan banyak pemimpin muda sebagai respresentasi sekaligus saluran aspirasi,” kata Huda.

Huda menyebutkan bahwa secara objektif ada keinginan dari generasi muda untuk bisa terlibat lebih jauh dalam kepemimpinan nasional.

Sebab, jika bicara masa depan tidak bisa terlepas dari generasi muda.

Huda menambahkan, tantangan zaman membutuhkan kecepatan dengan melibatkan generasi muda dalam mengakselerasi pembangunan.

Apalagi, Indonesia ke depan punya target agar bisa menjadi negara maju.

“Generasi muda itu jangan dianggap tidak punya kemampuan, tidak punya kapasitas. Generasi muda memiliki energi yang masih prima, sangat adaptif dengan perkembangan teknologi serta daya kreatifitas yang tinggi,” jelasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini