News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, akan Adili Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc guna menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim. Dalam artikel mengulas tentang profil anggota Majelis Kehormatan MK, akan tangani dugaan pelanggaran kode etik hakim.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc guna menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Sebanyak tiga orang telah ditunjuk sebagai anggota MKMK Ad Hoc.

Ketiganya yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

Pembentukan MKMK Ad Hoc ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

Berikut sosok tiga anggota MKMK Ad Hoc yang ditunjuk untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi:

Baca juga: Sikap MK soal 7 Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

1. Jimly Asshidiqie

Jimly Asshidiqie pernah menjabat sebagai ketua MK periode 2003-2008.

Mengutip dari situs resmi MK, Jimly Asshidiqie mengawali karier sebagai pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak 1981.

Jimly kemudian diangkat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara pada 1998.

Sejak 2002, status Jimly berubah menjadi Guru Luar Biasa Hukum Tata Negara pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Jimly juga aktif di beberapa organisasi, seperti Anggota Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 1985-2000, Wakil Ketua Dewan Pembina The Habibie Center pada 2000, hingga Ketua Dewa Penasihat Ikatan Cendikiwan Muslim se-Indonesia periode 2005 hingga 2010.

Mantan hakim MK, Jimly Asshiddiqie. Ia ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Pakar Melihat Ada Nepotisme dari Putusan Gugatan Usia Capres-cawapres di MK, Singgung Hal Ini

Terbaru, Jimly sempat buka suara terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan soal batas usia capres dan cawapres.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Menurut Jimly, putusan MK tersebut seharusnya berlaku pada Pemilu 2029.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini