Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 1,6 miliar ke kas negara.
Duit itu merupakan uang pengganti dari terpidana Juarsah, mantan Bupati Muara Enim.
"Jaksa Eksekutor KPK Feby Dwiyandospendy melalui biro keuangan, telah selesai menyetorkan ke kas negara berupa cicilan uang pengganti dari terpidana Juarsah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
"Besaran cicilan yang telah dibayarkan Rp1,6 miliar dari total kewajiban pembayaran uang pengganti Rp2,9 miliar," imbuhnya.
Ali mengatakan, penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta.
Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Segera Dimejahijaukan
Sisa uang pengganti akan segera ditagih Tim Jaksa Eksekutor untuk capaian pemulihan aset atau asset recovery.
Juarsah divonis penjara 4,5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Sahlan Efendi.
Baca juga: Terima Fee Rp 4 M, KPK Tetapkan Bupati Juarsah Tersangka Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR Muaraenim
Juarsah dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robby Okta Fahlevi, atas kemenangan tender 16 paket jalan.
Uang diberikan secara bertahap kepada Juarsah saat masih menjabat sebagai wakil bupati.
Juarsah bahkan menggunakan uang itu untuk dana kampanye legislatif sang istri pada pileg 2019 silam.