News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabareskrim: 272 Kasus Korupsi Ditangani pada 2023, Pemulihan Kerugian Negara Rp619 Miliar

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Wahyu Widada dalam Konferensi Hukum Nasional oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Senin (25/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan adanya 1.233 perkara korupsi yang diterima Polri sejak awal 2023.

Dari 1.233 itu, 272 di antaranya sudah selesai ditangani.

Kemudian dari 272 perkara itu, Bareskrm Polri mengungkap adanya kerugian negara hingga Rp 6,5 triliun.

Baca juga: Sederet Fakta dan Pengakuan Ketua KPK Firli Bahuri Selama 10 Jam Diperiksa di Bareskrim

"Di tahun 2023 ini, tahun berjalan itu ada 6,5 triliun kerugian negara yang kita tangani," ujarnya dalam Konferensi Hukum Nasional oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Senin (25/10/2023).

Kemudian sepanjang tahun ini, Wahyu mengungkapkan, sudah ada Rp 619 miliar asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

"Asset recovery yang sudah kita lakukan sekitar 619 miliar rupiah. Ini akan terus kita tingkatkan," katanya.

Pengungkapan kerugian negara akibat korupsi itu disebutna meningkat dibandingkan tahun sebelumya yang mencapai Rp 5,3 triliun.

Tapi sayangnya, asset recovery oleh Bareskrim Polri masih lebih besar nilainya pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2023, yakni Rp 1,7 triliun.

"Di tahun 2022 itu ada 272 LP yang bisa kita selesaikan dengan total kerugian negara 5 triliun lebih dan asset recovery kita adalah 1,7 triliun," ujarnya.

Baca juga: KPK Terima Asset Recovery Perkara Korupsi e-KTP Senilai Rp86 Miliar dari US Marshall

Menurutnya, tindak pidana korupsi di Indonesia cenderung semakin banyak tiap tahunnya dari berbagai kalangan.

Peristiwa korupsi sulit dihindari, baik dari pejabat level menteri hingga kepala desa sekalipun.

"Kita lihat ada menteri, pejabat. Tapi di kepala desa, penggunaan dana desa pun juga banyak dilakukan penyimpangan," kata Wahyu.

Khusus di tingkat desa, Wahyu mengungkapkan bahwa pendampingan terus dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas.

Baca juga: Menkumham Sebut Pemberantasan Korupsi Belum Capai Hasil, Kerugian Negara Capai Rp 42,7 Triliun

"Dana desa dikumpulkan untuk plesiran, untuk seolah-olah studi banding ke suatu tempat. Nah hal-hal yang tidak boleh dilakukan, tetapi ini terus kita lakukan pendampingan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini