Baru-baru ini, serentetan laporan dugaan pelanggaran kode etik menyangkut Firli juga diadukan sejumlah pihak ke Dewas KPK.
Firli dilaporkan karena diduga melanggar kode etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Firli juga dilaporkan atas diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dokumen tersebut bersifat rahasia dan disebut membuat kerja-kerja senyap KPK mengusut korupsi di ESDM menjadi sia-sia.
Firli terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KPK oleh Komisi III DPR pada September 2019 lalu.
Ia akhirnya dilantik untuk masa jabatan hingga 2023.
Sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPK, Firli merupakan mantan Deputi Penindakan KPK.
Karier Firli
Dikutip dari TribunnewsWiki.com Firli Bahuri memulai kariernya sebagai anggota kepolisian.
Pada 1991 ia menjabat sebagai Komandan Peleton II Sabhara Direktorat Samapta Polda Metro Jaya.
Setahun kemudian ia didapuk menjadi Komandan Peleton III Sabhara Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.
Kemudian pada 1994 ia dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Unit Serse Kepolisian Sektor Kramatjati.
Selain itu beberapa jabatan penting yang pernah ia emban yaitu Kepala Kepolisian Resor Kebumen, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, dan Ajudan Wakil Presiden RI.
Firli Bahuri juga pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Kapolda Sumatra Selatan, dan Kapolda NTT.
Sedangkan jabatan terakhir di kepolisian sebelum ia pensiun yaitu sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Setelah pensiun dari kepolisian ia merambah ke pemerintahan.
Pada 2019 ia diangkat menjadi Ketua KPK untuk periode hingga 2023.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S) (Kompas.com/Fitria Chusna F) (TribunnewsWiki/Bangkit N)